Jumat, 21 Juni 2013

Daftar Nama Jamaah yang berhak melunasi BPIH 1434 H - 2013 M


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M. Sedangkan waktu pelunasan BPIH atau ongkos naik haji bagi jamaah yang telah memperoleh porsi berangkat haji tahun ini ditetapkan mulai 22 Mei sampai dengan 12 Juni 2013.

Daftar nama jamaah yang berhak melunasi untuk Provinsi Jawah Tengah silahkan klik di sini 

Namun terjadi pemotongan kuota karena adanya edaran dari Pemerintah Arab Saudi karena mundurnya proyek perluasan Masjidil Haram.

 Hasil terakhir sesuai informasi dai Kementerian Agama sebagai berikut :
1. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2013 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1434H/2013M. Penerbitan KMA ini terkait dengan adanya kebijakan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 1434H/2013M oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebesar 20% dari kuota dasar (211.000).
kuota haji nasional tahun 1434H/2013M sejumlah 168.800 terdiri dari 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 kuota haji khusus, Dengan dikeluarkannya KMA 121/2013 ini, maka KMA 58/2013 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1434H/2013M dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. .
2.  Berikut distribusi kuota jamaah haji per provinsi: Aceh (3.140), Sumut (6.588), Sumbar (3.599), Riau (4.036), Jambi (2.108), Sumsel (5.088), Bengkulu (1.292), Lampung (5.026), Babel (732), Kepri (795), DKI Jakarta (5.668), Jabar (30.088), Jateng (23.717), DI Yogyakarta (2.474), Jatim (27.323), Banten (6.834), Bali (512), NTB (3.596), NTT (521), Kalbar (1.872), Kalteng (1.080), Kalsel (3.050), Kaltim (2.256), Sulut (561), Sulteng (1.407), Sulsel (5.777), Sultra (1.347), Gorontalo (714), Sulbar (1.155), Maluku (569), Malut (853), Papua Barat (569), dan Papua (853).

sumber :  http://haji.kemenag.go.id/